Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan dan
e. pelaksanaan administrasi DJP.
Organisasi DJP terbagi atas unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Kantor pusat terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, dan jabatan tenaga pengkaji. Unit kantor operasional terdiri atas Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
Organisasi DJP, dengan jumlah kantor operasional lebih dari 500 unit dan jumlah pegawai lebih dari 32.000 orang yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, merupakan salah satu organisasi besar yang ada dalam lingkungan Kementerian Keuangan. Segenap sumber daya yang ada tersebut diberdayakan untuk melaksanakan pengamanan penerimaan pajak yang beban setiap tahunnya semakin berat.
Tugas Unit dan Jabatan di Kantor Pusat DJP
Sekretariat Direktorat Jenderal
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPN dan PPnBM, serta PTLL, dan PBB dan BPHTB.
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan PPh, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
Direktorat Pemeriksaan & Penagihan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.
Direktorat Intelijen & Penyidikan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan pajak.
Direktorat Ekstensifikasi & Penilaian
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
Direktorat Keberatan & Banding
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
Direktorat Potensi, Kepatuhan & Penerimaan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.
Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya Aparatur
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi & Informasi
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.
Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi & Intensifikasi Pajak
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan & Penegakan Hukum Perpajakan
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan & Penertiban Sumber Daya Manusia
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pelayanan perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.
Tugas unit Kanwil DJP adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat.
Unit ini dapat dibedakan atas:
a. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang berlokasi di Jakarta; dan
b. Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah Kanwil DJP sebanyak 31 unit.
Unit KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak.
Unit ini dapat dibedakan berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya, yaitu: a. KPP Wajib Pajak Besar, khusus mengadministrasikan wajib pajak besar nasional;
b. KPP Madya, khusus mengadministrasikan wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa; dan
c. KPP Pratama, menangani wajib pajak lokasi.
Jumlah KPP Wajib Pajak Besar sebanyak 4 unit, KPP Madya 28 unit, KPP Pratama 299 unit.
Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP maka pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dilaksanakan oleh unit KP2KP.
Jumlah KP2KP sebanyak 207 unit.
Satu-satunya unit pelaksana teknis (UPT) DJP saat ini adalah PPDDP. Unit yang berlokasi di Jakarta ini mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi perpajakan.
Kontak KPP Wilayah Palembang :
Kode kantor:
308
Kanwil:
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
Alamat:
Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang, 30135
Telepon:
0711-357077,ext. 311
Fax:
0711-355025