PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company). Berdiri pada tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA.
PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003.
Sejarah ditemukannya minyak mentah di Sumatera Selatan pada zaman kejayaan Sriwijaya abad ke-9 SM. Dalam catatan sejarah Cina pada tahun 972 masyarakat Sumatera Selatan sudah mengenalnya. Hal itu dibuktikan dengan kerajaan Sriwijaya Palembang selalu mengirimkan guci-guci berisi minyak bumi kepada kaisar Cina di kota Langit Biru untuk dijadikan bahan obat penyakit kulit dan reumatik. Minyak bumi yang dikirim dari kerajaan Sriwijaya itu diperoleh dengan cara menciduk dari rembesan di permukaan bumi Sumatera Selatan.
Kantor pemasaran
UPMS – II PALEMBANG
Jl. Jend. A Yani No. 100/1, Palembang
Telp : (0711) 513311
Fax : (0711) 511756
Telex : 27110
Unit Pengolahan III Plaju, Sumatera Selatan
Jl. Beringin I PO BOX 1 Plaju
Telp : (0711) 596000, 542220
Fax : (0711) 542263
Telex : 27121, 27113