Kantor PT. PLN (Persero) Wilayah Palembang


Pada tahun 1942 sudah berdiri perusahaan swasta Belanda yang mengelola kelistrikan di kota Palembang yaitu NV. Nederland Indischi Gas Maatschapij yang disingkat NV. NIGEM yang memiliki pembangkit tenaga listrik merk SULZER sebanyak 2 unit yang mulai dioperasikan pada tahun 1927 dan mempunyai anak perusahaan di Tanjung Karang. Saat Perang Dunia II, perusahaan listrik di kota Palembang dikuasai oleh Jepang dan diberi nama Denky Kyoky. Setelah Perang Dunia II berakhir, Jepang menyerahkan Denky Kyoky kepada Belanda dengan nama NV. OGEM. Pada tahun 1958 pemerintah RI menerbitkan UU No. 86 tentang Nasionalisasi perusahaan milik Belanda termasuk NV. OGEM untuk diambil alih pemerintah RI dan dipegang oleh Perusahaan Listrik dan Gas Sumatera Selatan. Pengambilalihan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1959 yang kemudian di bawah naungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga (PUT) No. Ment.I/U/24 tahun 1959, maka tenaga listrik dikelola oleh Perusahaan Negara Djakarta. Lalu pada Juni 1960 Menteri PUT menerbitkan Keputusan tentang Struktur Organisasi Perusahaan Umum Listrik Negara Eksploitasi yang meliputi area kerja Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Riau. Kemudian sesuai Keputusan Menteri PUT pada tahun 1965, maka diadakan perubahan daerah kerja PLN Eksploitasi II meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi dan Bengkulu. Setelah itu pada tahun 1972 dikeluarkan PP No. 18/1972 yang mengubah PLN Eksploitasi II menjadi PLN Eksploitasi IV dengan wilayah kerja yang sama.
Nama PLN Eksploitasi IV inipun tidak bertahan lama dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga No. 013/PRT/1975 yang mengubah PLN Eksploitasi IV menjadi PLN Wilayah IV masih dengan area kerja yang sama dan Kantor Wilayah berkedudukan di Palembang dimana terdiri dari Cabang Palembang, Cabang Tanjung Karang, Cabang Bengkulu, Cabang Lahat, Cabang Jambi, Tanjung Pandan dan Sektor Keramasan. Seiring dengan terus meningkatnya kebutuhan tenaga listrik bagi masyarakat, maka satuan kerja PLN Wilayah IV berkembang menjadi Cabang Bangka, Sektor Bukit Asam, Unit Pengatur Beban Sistem Sumsel dan Sektor Bandar Lampung.
Selanjutnya sesuai Keputusan Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) No 079.K/023/DIR/1996 maka dibentuk PT PLN (Persero) Pembangkitan dan Penyaluran Suamtera bagian Selatan. Dengan demikian maka PLN Wilayah IV hanya membawahi 7 unit yaitu : Cabang Palembang, Cabang Tanjung Karang, Cabang Jambi, Cabang Bengkulu,Cabang Lahat, Cabang Tanjung Pandan dan Cabang Bangka.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 114.K/010/2001, PLN Wilayah IV berubah menjadi Unit Bisnis Sumatera Selatan Jambi Bengkulu Bangka Belitung dan Lampung. Selang beberapa waktu kemudian terjadi perubahan organisasi kembali sesuai Keputusan Dir No. 089.K/010/DIR/2002 dimana Unit Bisnis diubah menjadi PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu yang membawahi 4 unit yakni Cabang Palembang, Cabang Lahat, Cabang Jambi dan Cabang Bengkulu.

Alamat kantor PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu:

Jl. Kapten A. Rivai No. 37
Palembang 30129
No Telp. 0711 – 358355
No Fax. 0711 – 310376
Email Keluhan Pelayanan : kontakkami.s2jb@pln.co.id
Email Keperluan Bisnis : plns2jb@pln.co.id
Twitter: @plns2jb (www.twitter.co.id/plns2jb)
Facebook : PT PLN (Persero) Wilayah S2JB